MAKALAH
ILMU
SOSIAL DASAR #
Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah Ilmu Sosial Dasar #
Disusun Oleh :
Tommy Armando (1B117168 )
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2018/2019
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada pembahasan
ini saya akan membahas mengenai tema “Warga Negara Dan Negara “ Masalah Warga negara dan Negara perlu
dikaji lebih jauh, khususnya di Indonesia, mengingat Demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
1.2 Rumusan Masalah
2
Apa yang dimaksud dengan
warga negara ?
3
Apa yang dimaksud dengan
negara?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi
merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut
disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki
paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian
warga negara dari pendapat ahli :
- A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
- UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga
negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan
perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang warga negara indonesia
(WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU,
dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi
tempat ia tinggal.
2.2 PENGERTIAN NEGARA
Secara umum Negara di artikan
sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai
pemerintah yang berdaulat. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Tugas
utama Negara:
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan.
Unsur-unsur
Negara:
A.
Unsur konstitutif:
1.
Wilayah/ daerah : daratan, lautan, udara, wilayah
ekstrateritorial.
2.
Rakyat : Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup
bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini
mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain
rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Apabila suatu Negara tidak ada
rakyatnya maka tidak bias disebut suatu Negara.
3.
Pemerintahan yang berdaulat : Dalam arti luas,
Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif,
yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit,
Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
B.
Unsur
deklaratif (unsur tambahan) :
Unsur tambahan
untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan
de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan
Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan
antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara
langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara,
satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
a)
Sentralisasi
b)
Desentralisasi
2.
Negara Serikat
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Suatu Negara akan maju atau terbelakang tergantung dari Warga
Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu
tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena
tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan
pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara. Itu sebabnya dibutuhkan
hubungan antar negara dan warga negara sangat penting untuk mencapai
kepentingan bersama dan guna menyediakan negara yang aman tentram dan dapat
mensejahterakan rakyatnya
DAFTAR PUSTAKA
3.
0 komentar:
Posting Komentar